Pasuruan jatim, pasuruanbersatu-com team Resmob suropati bersama sat Reskrim Polres Pasuruan kota berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku tidak pidana pengeroyokan di depan toko media alfa jln Hayam Wuruk Kelurahan Kebonsari Kecamatan. Panggungrejo kota Pasuruan minggu (24/11/19) pukul 04.00 WIB
Dalam aksi tindak pidana pengeroyokan terhadap korban inisial ABI laki-laki (18thn) swasta jln, Kolonel sugiono 3D/58 Rt,03 Rw, 04 Kelurahan Mayangan Kecamatan. Panggungrejo kota Pasuruan.
Pada hari selasa korban di nyatakan meninggal dunia di rumah sakit RS, Saiful Anfar kota malang, di karenakan korban mengalami beberapa luka robek pada bahu kiri dan robek perut bawah kanan Pada hari minggu.
Berdasarkan : LP/268/XI/RES 1.6./2019/JATIM/RESPASKOTA, tanggal 24 Nopember 2019. 6 Tersangka yang telah di amankan oleh team Resmob Suropati, anisial yaitu,
"AG laki-laki (18) tahun berstatus pelajar Kel.Karanganyar Kec.Panggungrejo kota Pasuruan, DN laki-laki (17) tahun, Kel, Karanganyar Kec. Panggungrejo kota Pasuruan, RG laki-laki (17) Kel.Gentong Kec.Gadingrejo kota Pasuruan,
SF laki-laki (16) tahun Kel. Purutrejo Kec. Purworejo kota Pasuruan, IB laki-laki (17) tahun Kel.Mandaranrejo Kec.Panggungrejo kota Pasuruan, SH pengangguran laki-laki (19) tahun Kel, Mandaranrejo Kec.Panggungrejo kota Pasuruan.
Dengan barang bukti pakaian korban,potongan gagang sapu ijuk,satu buah kalung aksesoris milik korban dan pakaian tersangka
Tersangka akan di jerat sebagaimana di maksud dalam pasal 170 KUHP melakukan kekerasan secara bersama-sama di muka umum.Pungkasnya
PEWARTA: Nadif