Satuan Anti Narkoba Polresta Pasuruan, Lagi-Lagi Ciduk Pemuda Membawa Sabu - Pasuruan Bersatu

Senin, 01 Juli 2019

Satuan Anti Narkoba Polresta Pasuruan, Lagi-Lagi Ciduk Pemuda Membawa Sabu



Pasuruan, Jatim, pasuruanbersatu.com - Di hari ulang taun Bhayangkara yang ke 73 Tim Satuan anti Narkobo ( Satnarkoba ) jajaran polres Pasuruan Kota tetap aktif dalam upaya tak kenal Lelah untuk menangkap dan memberantas baik Pelaku, Pengedar maupun bandar Narkoba,

Di sebuah Pos Ronda pinggir Jl. Hangtuah Kelurahan Gadingrejo Kecamatan. Gadingrejo Kota Pasuruan, MOCH SAIFUL  laki-laki, Pasuruan, 28 September 1999, 20 thn, Pendidikan terakhir SMP (kelas 2), Islam, Swasta / Pelepas burung merpati alamat  Jl. Hangtuah Rt. 03 Rw. 03 Kelurhan Gadingrejo, kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan. Senin (01/07/2019)

Tim Satnarkoba yang  di pimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba polres Pasuruan kota AKP.Imam Yuwono SH. telah berasil meringkus Tersangka  MOCH SAIFUL dengan barang bukti berupa 1 klip -  Shabu 0,24 Gram dan 1 buah Hp yang di gunakan sebagai alat berkomunikasi.

Dari banyaknya Informasi yang di berikan oleh masyarakat, Tim Satnarkoba melakukan pengintaian terhadap pelaku, Setelah di pastikan kebenaran dan tindakan pelaku, maka petugas langsung melakukan penyergapan dan tindakan berupa penangkapan terhadap pelaku.

"Upaya paksa dilakukan terhadap  MOCH SAIFUL Di sebuah Pos Ronda pinggir Jl. Hangtuah Kelurahan Gadingrejo Kecamatan. Gadingrejo Kota Pasuruan , Tersangka di jerat dengan pasal 114 (1) atau pasal  112 (1) UU no. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. "tutur Kasat Reserse Narkoba AKP Imam Yuwono.(Gus)
Comments


EmoticonEmoticon