Gara-Gara Sabu, Duo Zaki Harus Mendekam di Balik Jeruji - Pasuruan Bersatu

Kamis, 04 Juli 2019

Gara-Gara Sabu, Duo Zaki Harus Mendekam di Balik Jeruji


Pasuruan, Jatim, pasuruanbersatu.com - Polres Kota Pasuruan menggelar press release terkait keberhasilan mengungkap pelaku tindak pidana narkoba, Kamis (04/07/2019) bertempat di Mapolres Kota Pasuruan.

Zaki bin Taufik menyerah saat petugas Kepolisian dari Satuan Anti Narkoba Polresta yang di pimpin langsung oleh  Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan Kota , AKP Imam Yuwono, SH berhasil meringkusnya. Pasalnya tersangka ini kedapatan Jual narkoba di depan kantor Taman Sekar Gadung Pemkot Pasuruan Kec. Bugul Kidul Kota Pasuruan.

Dari penangkapan Zaki bin Taufik, laki-laki, Pasuruan, 27 07 1993 , 20 thn, Pendidikan terakhir SMA , Islam, Swasta / Pelepas burung merpati alamat  Jl.  Melati gg 4 no 5 Panggungrejo kota Pasuruan. Kemudian di lakukan pengembangan dan didapatkan seseorang baru yang bernama M Muzaki alias Seho, Laki-laki, Pasuruan 01 07 1978 . 43 thn . swasta / sopir . alamat krapyakrejo rt 03 rw 05 gadingrejo , Pasuruan yang diduga telah melayani penjualan Narkotika dari Zaki.

Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa, . 1 klip -  Shabu 0,37 Gram,  1 Buah sedotan warna putih, 1 Buah korek api gas ,  1 buah tutup botol terdapat 2 lubang dan 1 Hp merk Polytron.

"Keduanya dijerat dengan pasal 114 (1) atau pasal 112 (1) UU no. 35 thn 2009 ttg Narkotika"pungkas AKP.Imam Yuwono.SH. (an/gus)
Comments


EmoticonEmoticon