Pasuruan,pasuruanbersatu.com -
Satuan anti Narkoba jajaran polres Pasuruan Kota tak kenal Lelah untuk berupaya menangkap dan memberantas baik Pelaku, Pengedar maupun bandar Narkoba.
Hari jumat (28/06/19) polres pasuruan kota ungkap kasus Narkoba Di depan rumah kosong beralamat di Desa Slambrit kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan Jatim.
Tersangka Ismail Bin Rusdi, Laki-laki kelahiran pasuruan 20 juni 1962 Umur 57 tahun pendidikan terahir( 3, SD) Beragama Islam pekerjaan sehari hari nya menjadi petani , berdomisili desa Pajaran Kecamatan Rembang Kabupaten Pasuruan Jatim.
Tim Satnarkoba yang di pimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba polres Pasuruan kota AKP.Imam Yuwono SH, telah berasil meringkus Tersangka Ismail bin Rusdi dengan barang bukti :
1. 1 klip - Shabu 0,26 Gram
2. 1 klip - Shabu 0,21 Gram
3. 1 Buah potongan sedotan warna putih
4. 1 Buah pipet kaca
5. 1 Buah jaket warna hitam
Setelah di pastikan kebenaran dan tindakan pelaku, maka petugas langsung melakukan penyergapan dan tindakan berupa penangkapan terhadap pelaku.
"Upaya paksa dilakukan terhadap Ismail bin Rusdi di depan Rumah kosong yang beralamat Desa Slambrit, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan, Tersangka di jerat dengan pasal 114 (1) atau pasal 112 (1) UU no. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. "tutur Kasat Reserse Narkoba AKP Imam Yuwono, SH .(Red)